Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu (BTNKpS)
Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Tugas Balai Taman Nasional adalah melaksanakan pengelolaan ekosistem kawasan taman nasional dalam rangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Fungsi dalam pelaksanaan tugas Balai Taman Nasional adalah:
- Penyusunan rencana, program dan evaluasi pengelolaan taman nasional.
- Pengelolaan taman nasional.
- Pengawetan dan pemanfaatan secara lestari taman nasional.
- Perlindungan, pengamanan dan penanggulangan kebakaran taman nasional.
- Promosi dan informasi, bina wisata dan cinta alam, serta penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Kerjasama pengelolaan taman nasional.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Struktur Organisasi
Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu yang mengelola Kawasan Pelestarian Alam di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, termasuk Balai Taman Nasional Tipe A yang didukung dengan perangkat organisasi yang, terdiri dari:
- Kepala Balai (Eselon III.a);
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Eselon IV.a);
- Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Wakai (Eselon IV.a);
- Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Lebiti (Eselon IV.a);
- Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Popolii (Eselon IV.a);
- Kelompok Jabatan Fungsional (Fungsional tertentu; Polhut; PEH; Penyuluh; PPBJ dan Fungsional Umum).
